Pada 2008 pengadilan di Iran menjatuhkan kepada Majid Movahedi hukuman berupa penyiraman cairan asam untuk membutakan matanya. Itulah hukum yang setimpal untuknya karena ia telah menyiramkan cairan asam ke wajah Bahrami, perempuan yang menolak pinangannya.
Namun, beberapa menit menjelang hukuman dilaksanakan, Bahrani memintah hukum itu dibatalkan. Ia menganggap balas dendam “mata ganti mata” semacam itu tidak pantas.
Namun, beberapa menit menjelang hukuman dilaksanakan, Bahrani memintah hukum itu dibatalkan. Ia menganggap balas dendam “mata ganti mata” semacam itu tidak pantas.
Keadilan model apa yang diperoleh dari hukum “mata ganti mata dan gigi ganti gigi”? banyak orang akan buta dan ompong.
Tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan. Itulah yang dilakukan oleh Bahrani. Mengapa?
Karena Kejahatan Itu ibarat sampah. Orang yang berbuat jahat ibarat sedang memproduksi sampah, dan orang yang menyimpan dendam atas kejahatan orang lain itu sama dengan sedang menyimpan sampah itu. Keduanya sama-sama rugi!
Tidak ada cara lain untuk membersikan diri dari sampah kejahatan yang busuk kecuali membuangnya. Caranya? tentunya dengan MENGAMPUNI DAN MEMA'AFKAN.
Mengapa?
Dengan Pengampunan dan mema'afkan itu sama dengan kita ini sudah berbuat baik, jadikanlah ini menjadi karakter diri kita.
Ketika kita memberikan pengampunan dan mema'afkan, maka semua luka batin kita pun akan sembuh karena kita sudah Membuang Sampah dari Batin kita. Dan pada saat yang sama, kita juga sedang membuka kesempatan serta pintu pertaubatan bagi si pelaku kejahatan.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar